Jakarta, Direktorat Jenderal Tata Ruang mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Revisi Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate yang bertempat di Ruang Prambanan Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, pada Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses finalisasi revisi RTRW Kota Ternate yang telah memasuki tahap forum pembahasan lintas sektor, guna memastikan kesesuaian kebijakan tata ruang kota dengan kebijakan provinsi, nasional, serta sinkron dengan rencana sektoral terkait.

Penata Ruang Ahli Utama Gabriel Triwibawa yang pada kesempatan ini mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, menyampaikan bahwa secara umum, tidak ada isu besar yang tertinggal. Tiga aspek utama: batas administrasi, batas pesisir, dan kawasan hutan, semuanya sudah cocok dengan aturan yang ada. Begitu pula dengan muatan strategis yang juga sudah sejalan dengan provinsi dan sektor lain.

Namun, di samping itu Ia menyoroti kawasan rawan bencana yang menurutnya harus menjadi perhatian khusus. “Satu catatan yang menurut saya perlu kita perhatikan: kawasan rawan bencana. Pola ruang yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas masyarakat cukup besar. Jadi overlay risiko bencana harus benar-benar jelas agar kita tidak menempatkan permukiman di area yang punya potensi bencana,” katanya.

 

*src : Humas BPN Kab Cilacap