Jakarta – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP), Kementerian ATR/BPN, menggelar Rapat Konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara pada (16/10).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bina Pengadaan Tanah Wilayah I, Bambang Trihartanto Suroyo. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat 202, Kantor Ditjen PTPP, Jakarta.

Turut hadir dalam rapat ini para Pejabat Fungsional Ahli Madya Ditjen PTPP, antara lain Suriadi, Muhamad Fatan Fahir, dan Rakhman di Silaen, beserta staf di lingkungan Ditjen PTPP. Rapat juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Maluku Utara beserta staf, dan perwakilan dari Kanwil BPN Maluku Utara.

Rapat ini membahas konsultasi terkait prosedur pengadaan tanah yang akan diselenggarakan di Maluku Utara.

Dalam pertemuan ini, Ditjen PTPP menyarankan agar seluruh proses pengadaan tanah tetap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Diharapkan dengan dipatuhinya regulasi tersebut, proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan aman dan lancar, sehingga proyek pembangunan di Maluku Utara dapat segera terwujud untuk kepentingan masyarakat.

 

*src : Humas BPN Kab Cilacap