Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN selenggarakan pembahasan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang, sebagai acuan standar pelayanan bagi Pemerintah Daerah agar kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat dan terstandarisasi,
pada Rabu (01/10).
Standar Pelayanan bidang Penataan Ruang disusun sebagai acuan untuk menjamin penyediaan akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata. Namun pada prakteknya saat ini, penerapan dan pengawasan terhadap pemenuhan standar ini masih belum optimal. Adapun bentuk pelayanan yang diatur antara lain pelaksanaan konsultasi publik dalam penyusunan rencana tata ruang, penyediaan informasi bidang penataan ruang, penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), serta pengaduan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama menekankan pentingnya penyusunan Standar pelayanan bidang penataan ruang dalam mendukung kinerja Pemerintah Daerah di bidang penataan ruang. “Standar pelayanan bidang penataan ruang ini penting karena digunakan sebagai tolok ukur kinerja pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam penerapan pelayanan Bidang Penataan Ruang” ungkap Aria.
Turut hadir, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto; Analis Kebijakan Ahli Muda, Kementerian PANRB, Ayu Apriyanti Harandavina; serta Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia, Hendricus Andi Simarmata; yang menyampaikan dukungan dan masukan terhadap penyusunan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang tersebut.
Penetapan standar ini nantinya dilanjutkan dengan Pengawasan kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang yang dilakukan secara berjenjang kepada
pemerintah daerah. Dengan demikian, standar pelayanan ini akan berperan tonggak awal untuk memastikan terpenuhinya pelayanan bidang penataan ruang yang berkualitas kepada masyarakat.
*src : Humas BPN Kab Cilacap